Pendaftaran Kekayaan Intelektual di Negara Lain
A. MEREK
Permohonan Pendaftaran Merek Internasional (Permohonan Pendaftaran Merek di Negara Lain) dapat dilakukan melalui pintu Pendaftaran Merek Negara Indonesia (melalui Sistem Merek Internasional Protokol Madrid (Madrid Protocol)) dengan syarat Pemohon Pendaftaran Merek Internasional telah memiliki Merek dasar, yaitu berupa Permohonan Pendaftaran Merek di Negara Indonesia atau Merek Terdaftar di Negara Indonesia.
Permohonan Pendaftaran Merek Internasional dapat diajukan ke Negara Lain (Negara Tujuan) yang tergabung dalam keanggotaan World Intellectual Property Organization (WIPO).
B. PATEN
Permohonan Pendaftaran Paten Internasional (Permohonan Pendaftaran Paten di Negara Lain) dapat dilakukan melalui pintu Pendaftaran Paten Negara Indonesia melalui Sistem Paten Internasional (Patent Cooperation Treaty (PCT)) dengan syarat Pemohon Pendaftaran Paten Internasional telah memiliki Paten dasar, yaitu berupa Permohonan Pendaftaran Paten di Negara Indonesia atau Paten Terdaftar di Negara Indonesia.
Permohonan Pendaftaran Paten Internasional dapat diajukan ke Negara Lain (Negara Tujuan) yang tergabung dalam keanggotaan WIPO.
C. DESAIN INDUSTRI
Negara Lain) dapat dilakukan melalui pintu Pendaftaran Desain Industri Negara Indonesia (melalui Sistem Desain Industri Internasional Hague System) dengan syarat Pemohon Pendaftaran Desain Industri Internasional telah memiliki Desain Industri dasar, yaitu berupa Permohonan Pendaftaran Desain Industri di Negara Indonesia atau Desain Industri Terdaftar di Negara Indonesia.
Permohonan Pendaftaran Desain Industri Internasional dapat diajukan ke Negara Lain (Negara Tujuan) yang tergabung dalam keanggotaan WIPO.
Permohonan Pendaftaran Desain Industri melalui Hague System akan sangat memudahkan bagi Pemohon Pendaftaran Desain Industri, karena dapat mengajukan Permohonan Pendaftaran Desain Industri ke beberapa Negara Lain (Negara Tujuan) secara sekaligus, hanya dengan melalui 1 (satu) kali Permohonan Pendaftaran Desain Industri.